Tuntut Gaji Malah Dianiaya, TKI di Kolaka Diduga Dikeroyok Sejumlah TKA Asal Cina

Admin
29 Jan 2026 01:16
Hukrim 0 45
2 menit membaca

KOLAKA, bumikonaweutara – Kericuhan pecah di kawasan industri PT IPIP, Kabupaten Kolaka, setelah seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina. Insiden berdarah ini memicu kemarahan publik lantaran dipicu oleh hal mendasar: korban hanya sedang menuntut hak atas gajinya yang belum dibayarkan.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat korban mendatangi pihak terkait untuk menanyakan kejelasan upah yang menjadi haknya. Bukannya mendapatkan solusi atau penjelasan yang humanis, situasi justru memanas. Sejumlah TKA di lokasi diduga melakukan tindakan represif secara bersama-sama terhadap korban.

​Akibat aksi brutal tersebut, korban dilaporkan mengalami luka serius di bagian kepala hingga bersimbah darah. Foto dan identitas para pelaku kini mulai terungkap dan beredar luas, memicu kecaman keras dari berbagai lapisan masyarakat.

​Tragedi ini dinilai bukan sekadar konflik personal, melainkan potret kelam perlindungan tenaga kerja lokal di tengah kepungan industri asing. Publik menilai tindakan para pelaku sebagai bentuk arogansi dan pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

​”Sangat ironis, pekerja kita diintimidasi bahkan dianiaya di tanah sendiri hanya karena menuntut keringatnya yang belum dibayar. Ini adalah penghinaan terhadap martabat pekerja lokal,” ujar salah satu warga dalam seruan protes di media sosial.

​Merespons kejadian ini, gelombang desakan muncul agar pihak berwenang segera mengambil langkah konkret:

  • Proses Hukum Tegas: Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pengeroyokan dan menangkap para pelaku tanpa pandang bulu.
  • Tanggung Jawab Perusahaan: PT IPIP diminta bertanggung jawab penuh atas insiden yang terjadi di lingkungannya, termasuk menjamin keselamatan dan hak finansial seluruh pekerja lokal.
  • Evaluasi TKA: Pemerintah didesak untuk mengevaluasi keberadaan dan perilaku tenaga kerja asing agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

​Hingga saat ini, masyarakat terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban ditegakkan di bawah hukum Republik Indonesia.

Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *