
JAKARTA, bumikonaweutara – Aroma busuk dugaan kejahatan korporasi yang menyelimuti wilayah Konawe Utara akhirnya meledak di ibu kota. PT Kembar Emas Sultra (PT KES) kini berada di pusaran prahara hukum setelah resmi dilaporkan ke tiga lembaga raksasa: Kementerian ESDM, KLHK, dan Kejaksaan Agung RI.
Bukan sekadar aduan biasa, Konsorsium Lembaga Pemerhati Konawe Utara (KLP-KU) membawa berkas “dosa” lingkungan yang merujuk pada satu kesimpulan mengerikan: Perampokan sumber daya alam secara sistematis.
Dalam laporan yang dilayangkan pada Rabu (4/2/2026), PT KES dituding telah melakukan operasi “senyap tapi mematikan” di jantung hutan Sulawesi Tenggara. Perusahaan ini diduga kuat menjalankan praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan merambah kawasan hutan tanpa ampun—sebuah tindakan yang disebut Lheo, Koordinator KLP-KU, sebagai bentuk penghinaan terhadap kedaulatan negara.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif; ini adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) terhadap paru-paru bumi dan hak hidup rakyat. Negara tidak boleh bertekuk lutut di hadapan korporasi yang rakus!” tegas Lheo dengan nada berapi-api.
Ancaman Bencana dan “Kiamat” Ekologis, KLP-KU membeberkan bukti-bukti pengerukan lahan yang diduga ilegal, yang jika dibiarkan, hanya akan mewariskan “tanah mati” dan bencana ekologis bagi generasi mendatang di Konawe Utara. Penjarahan hutan secara liar ini dianggap sebagai bom waktu yang siap meledak dalam bentuk banjir bandang dan kerusakan lingkungan permanen.
Tuntutan Keras KLP-KU:
“Konawe Utara bukan wilayah tak bertuan yang bisa dijarah sesuka hati. Jika Kejagung dan kementerian terkait diam, maka wibawa hukum di negeri ini sudah mati,” tambah Lheo.
KLP-KU mengancam akan melakukan konsolidasi nasional dan aksi massa besar-besaran di Jakarta jika laporan ini hanya berakhir di laci meja pejabat. Hingga saat ini, pihak PT KES masih bungkam seribu bahasa, seolah bersembunyi di balik bayang-bayang tudingan berat yang mengarah pada mereka.
Redaksi.
Tidak ada komentar