Sengkarut MoU Beasiswa Desa dan UMK, DPRD Konut Desak Pembatalan Demi Optimalisasi Program Konasara Smart

Admin
3 Feb 2026 11:20
Pendidikan 0 199
2 menit membaca

WANGGUDU, bumikonaweutara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara menggelar rapat koordinasi (Rakor) guna menyikapi kesalahpahaman terkait Memorandum of Understanding (MoU) beasiswa antara pemerintah desa dengan Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK). Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Kelurahan Wanggudu, Senin (2/2/2026), membuahkan kesepakatan untuk meninjau ulang kerja sama tersebut.

​Ketua Komisi I DPRD Konut, Samir, S.I.P., secara tegas menyatakan keberatannya terhadap keterlibatan Dana Desa dalam pembiayaan beasiswa melalui MoU dengan pihak kampus. Menurutnya, postur Dana Desa saat ini tidak dirancang untuk meng-cover biaya pendidikan tinggi secara mandiri.

​”Kami ingin batalkan MoU Desa tersebut. Dana Desa tidak bisa meng-cover beasiswa, apalagi dengan kondisi anggaran saat ini. Kita harus fokus menggunakan program Konasara Smart untuk memberikan beasiswa kepada masyarakat Konawe Utara,” ujar Samir S.I.P.

​Menanggapi polemik tersebut, Kepala Bidang Pemerintahan DPMD Konut, Sukarjo, memberikan klarifikasi bahwa kerja sama tahun 2023 dengan UMK sebenarnya memiliki sasaran yang terbatas, yakni hanya untuk peningkatan kapasitas aparatur desa, bukan untuk masyarakat umum.

​Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya kebingungan dalam implementasi. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Ketua Apdesi Kecamatan Wawolesea, Haerun, yang mengaku tidak pernah merasa terlibat dalam pembahasan penggunaan Dana Desa untuk kerja sama dengan UMK.

​Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Utara, Syafruddin, menjelaskan bahwa Pemda telah menyiapkan sistem yang lebih solid melalui aplikasi Konasara Smart. Beberapa poin penting terkait mekanisme baru ini antara lain:

  • Syarat Domisili: Penerima beasiswa wajib menjadi penduduk Konut minimal selama 1 tahun (sebelumnya 6 bulan).
  • Verifikasi Faktual: Tim khusus akan dibentuk untuk mendatangi kampus-kampus guna memverifikasi data mahasiswa secara langsung, bukan hanya berdasarkan KTP.
  • Digitalisasi: Seluruh bantuan hanya akan diproses bagi mahasiswa yang mengunggah dokumen lengkap melalui aplikasi Konasara Smart.
  • Pembatasan Semester: Beasiswa diberikan kepada mahasiswa yang sedang menempuh studi (on-going), sementara mahasiswa semester 1 belum ditanggung oleh Pemda.

Kesimpulan Rapat

​Ketua DPRD Konawe Utara, Herman Sewani, menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah mencari solusi atas MoU yang telanjur berjalan agar tidak membebani desa secara finansial. Anggota DPRD, Halim Alkaf, juga menyarankan langkah konkret berupa pencabutan MoU antara UMK dan kepala desa demi integrasi satu pintu melalui program pemerintah daerah.

​Rapat ini dihadiri oleh jajaran pimpinan DPRD, Sekda Konut, Kepala Badan Keuangan, Kepala DPMD, Kabag Kesra, Camat se-Kabupaten Konut, serta Tim 10 Konasara Smart, ketua apdesi kecamatan.

Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *