Satresnarkoba Polres Konut Ringkus Pengedar Sabu di Andowia, 1,73 Gram Barang Bukti Disita

Admin
6 Feb 2026 01:48
Hukrim 0 620
2 menit membaca

Andowia, bumikonaweutara – Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Bumi Oheo kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial R alias M (25), yang berprofesi sebagai petani asal Desa Andaroa, diringkus Tim Opsnal saat hendak melakukan transaksi di Desa Lahimbua, Kecamatan Andowia, Kamis (05/02/2026) pagi.

​Kapolres Konawe Utara melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Hasdinar, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari laporan cepat masyarakat yang resah akan adanya transaksi barang haram di wilayah mereka.

​”Berdasarkan informasi akurat dari masyarakat, Tim Opsnal langsung bergerak cepat ke TKP di Desa Lahimbua sekitar pukul 07.30 WITA. Tersangka R tidak berkutik saat tim kami melakukan penyergapan dan penggeledahan di lokasi,” ujar Iptu Hasdinar.

​Dari hasil penggeledahan di lapangan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:

  • ​2 Sachet plastik bening berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,73 gram.
  • ​3 Sachet plastik kosong yang diduga akan digunakan untuk memecah paket sabu.
  • ​1 Unit Motor Honda Beat Street (DT 6074 XX) yang digunakan pelaku.
  • ​1 Unit Handphone Vivo Y12 serta bungkus rokok sebagai tempat menyembunyikan barang haram tersebut.

​Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Sampara ini diduga kuat berperan sebagai pengedar atau perantara dalam jual beli narkoba. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Konawe Utara guna penyidikan lebih lanjut.

​Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta disinkronkan dengan aturan terbaru dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​”Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Konawe Utara. Saat ini tim sedang melakukan pengembangan lebih lanjut, termasuk uji laboratorium di Labfor Makassar dan tes urine terhadap tersangka,” tegas Iptu Hasdinar.

​Polres Konawe Utara juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menjaga kondusivitas dan masa depan generasi muda di Kabupaten Konawe Utara.

 

Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *