Penetapan Tersangka Ketua Kadin Sultra Dipertanyakan, Praktisi Hukum: Berpotensi Cacat Prosedur dan Langgar Hak Tersangka

Admin
27 Mar 2026 10:10
Hukrim 0 99
2 menit membaca

KENDARI, bumikonaweutara – Polemik dugaan penetapan tersangka terhadap AT, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, dalam kasus pertambangan di Konawe Utara kian memanas dan menuai sorotan serius dari kalangan praktisi hukum.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri telah menandatangani surat penetapan tersangka terhadap AT. Namun, hal tersebut langsung dibantah oleh yang bersangkutan. AT menegaskan dirinya tidak pernah diperiksa maupun dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

Menanggapi kondisi ini, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Unaaha, Risal Akman, SH., MH., menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, langkah tersebut harus memenuhi ketentuan hukum yang ketat.

“Penetapan tersangka adalah kewenangan penyidik, namun wajib didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah dan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Risal.

Ia menjelaskan, setiap penetapan tersangka harus dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani penyidik serta wajib diberitahukan kepada yang bersangkutan paling lambat satu hari setelah diterbitkan. Dalam surat itu juga harus memuat identitas tersangka, uraian singkat perkara, serta hak-hak tersangka.

Hak tersebut meliputi hak untuk segera diperiksa, mendapatkan pendampingan hukum, memberikan atau menolak keterangan, hingga mengetahui secara jelas sangkaan yang dialamatkan kepadanya.

Lebih lanjut, Risal menyoroti pengakuan AT yang menyebut dirinya belum pernah diperiksa. Jika hal itu benar, ia menilai ada indikasi kuat pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan.

“Tidak logis jika seseorang langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa sebelumnya, baik sebagai saksi maupun terlapor. Ini berpotensi menunjukkan adanya tahapan prosedur yang dilompati,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, apabila surat penetapan tersangka tidak pernah disampaikan kepada yang bersangkutan dalam waktu yang telah ditentukan, maka penetapan tersebut berpotensi cacat secara yuridis.

Risal turut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan, termasuk penetapan tersangka sebagai bagian dari upaya paksa yang dapat diuji keabsahannya di pengadilan.

“Melalui mekanisme praperadilan, pihak yang merasa dirugikan dapat menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Ini penting sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia,” jelasnya.

Ia menegaskan, penetapan tersangka tanpa melalui pemeriksaan terlebih dahulu tidak hanya berpotensi melanggar prosedur, tetapi juga dapat merugikan pihak yang bersangkutan karena hak-haknya tidak terpenuhi secara proporsional dalam proses penyidikan.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai ujian terhadap profesionalitas aparat penegak hukum, khususnya di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjalankan proses hukum secara transparan dan akuntabel.

Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *