APLKU Ultimatum Pemilik IUP di Konawe Utara: 70 Persen Kontraktor Lokal atau Siap Hadapi Aksi Besar

Admin
2 Apr 2026 15:18
2 menit membaca

Wanggudu, bumikonaweutara – Asosiasi Penambang Lokal Konawe Utara (APLKU) melontarkan peringatan keras kepada seluruh pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Konawe Utara terkait penyusunan dan pelaksanaan RKAB 2026.

Ketua APLKU, Hendrik, S.Pd., menegaskan bahwa sudah saatnya kontraktor lokal tidak lagi dipinggirkan di tanah sendiri. Ia menyebut praktik yang selama ini terjadi—di mana kontraktor luar daerah justru mendominasi proyek tambang—sebagai bentuk ketidakadilan yang tidak bisa lagi ditoleransi.

“RKAB 2026 harus menjadi titik balik. Kontraktor lokal wajib menjadi prioritas utama, baik dalam jasa penambangan, hauling, maupun pekerjaan pendukung lainnya,” tegas Hendrik.

APLKU secara tegas menetapkan komposisi rekrutmen kontraktor sebesar 70 persen untuk lokal dan hanya 30 persen untuk luar daerah. Menurut mereka, kondisi saat ini justru terbalik, dengan mayoritas pekerjaan dikuasai pihak luar Konawe Utara.

“Ini bukan sekadar usulan, ini tuntutan. Selama ini kami hanya jadi penonton di daerah sendiri. Itu harus dihentikan,” lanjutnya.

Tak hanya itu, APLKU juga mendesak seluruh pemilik IUP agar tunduk dan menyelaraskan kebijakan dengan semangat regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Minerba Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, yang menekankan pemberdayaan kontraktor lokal dan UMKM.

Hendrik memperingatkan, jika tuntutan tersebut diabaikan, pihaknya bersama seluruh pelaku usaha lokal tidak akan ragu mengambil langkah tegas.

“Jika ini tidak dijalankan, kami pastikan akan ada aksi besar-besaran. Ini bukan ancaman kosong. Kami akan menuntut hak kami sesuai amanat undang-undang,” tegasnya dengan nada keras.

Menurut APLKU, pemberdayaan kontraktor lokal bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab sosial perusahaan tambang terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasional.

“Industri tambang tidak boleh hanya menguntungkan segelintir pihak. Manfaatnya harus kembali ke daerah, dirasakan langsung oleh masyarakat Konawe Utara,” ujarnya.

APLKU berharap RKAB 2026 benar-benar menjadi momentum perubahan menuju praktik pertambangan yang lebih adil, inklusif, dan berpihak pada kemajuan daerah. Namun jika tidak, gelombang perlawanan dari kontraktor lokal disebut tinggal menunggu waktu.

Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *