
WANGGUDU, bumikonaweutara — Pemkab Konawe Utara (Konut) tancap gas mentransformasi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Konasara menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Langkah strategis ini membidik perluasan kran investasi, fleksibilitas kerja sama pihak ketiga, hingga penyetoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih maksimal melalui dividen.
Kejelasan arah perubahan badan hukum BUMD tersebut dibahas dalam rapat pembentukan tim transformasi di Aula Hotel Grand Ina, Wanggudu, Selasa (15/9/2026).
Bupati Konawe Utara, DR. H. Ikbar, S.H., M.H., menegaskan alih status ini bukan sekadar pergantian “baju” hukum, melainkan strategi besar membangun BUMD yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Ikbar menekankan, BUMD tak boleh terus-menerus bergantung pada penyertaan modal APBD yang nilainya terbatas. Status Perseroda diyakini memberi ruang gerak bebas bagi Konasara untuk menggaet investor swasta dan masyarakat demi memperbesar skala bisnis.
“Mulai dari tahapan awal sampai akhir harus dipastikan sesuai ketentuan. Kalau hanya mengandalkan penyertaan modal pemerintah, nilainya sangat kecil. Tapi lewat kemitraan dengan pihak ketiga, skala usaha bisa jauh lebih besar dan dividen untuk daerah tentu ikut melonjak,” ujar Ikbar.
Menindaklanjuti arahan bupati, Sekretaris Daerah Konawe Utara sekaligus Ketua Tim Pembentukan Perseroda, Saprudin, S.Pd., M.Pd., menyatakan proses percepatan administrasi dan teknis kini tengah berjalan lintas perangkat daerah, pemerintah provinsi, hingga pusat.
Pemkab Konut juga tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai payung hukum dan dasar penyusunan Anggaran Dasar perusahaan. Saprudin optimistis proses transformasi ini dapat dirampungkan dalam kurun waktu empat bulan.
“Tujuan utamanya memperluas sayap kegiatan usaha agar pertumbuhan ekonomi Konut bergerak lebih cepat. Soal target empat bulan, insyaallah, kita bekerja dulu lalu lakukan evaluasi berkala. Kuncinya ada pada koordinasi lintas lembaga,” terang Saprudin.
Dari kacamata eksekutor, Direktur Utama Perumda Konasara, Asruddin, S.Sos., menyambut positif perubahan ini. Selama ini, status Perumda dinilai membatasi ruang gerak perusahaan saat ingin masuk ke sektor usaha strategis berskala besar, seperti properti, yang membutuhkan legalitas akta notaris dan struktur perseroan.
Dengan fleksibilitas Perseroda, manajemen optimistis mampu menggenjot kinerja keuangan dan menyetor bagi hasil laba yang jauh lebih tinggi ke kas daerah.
“Perseroda memberikan ruang bisnis dan legalitas yang lebih fleksibel lewat akta notaris. Saya sangat optimistis, begitu berstatus Perseroda, kontribusi dividen yang kami berikan kepada Pemkab Konut bisa jauh lebih banyak,” pungkas Asruddin.
Redaksi.
Tidak ada komentar