
Wanggudu, bumikonaweutara – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat bersama antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Konawe Utara.
Rapat penetapan besaran zakat fitrah ini berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bupati Konawe Utara pada Jumat, 6 Maret 2026.
Dalam hasil rapat tersebut disepakati besaran zakat fitrah yang dapat dibayarkan dalam bentuk beras maupun bahan makanan pokok lainnya. Untuk jenis beras, zakat fitrah ditetapkan dengan beberapa kategori harga, yakni beras super premium sebesar Rp50.000 per kilogram per jiwa, beras kepala sebesar Rp46.000 per kilogram per jiwa, serta beras Bulog sebesar Rp40.000 per kilogram per jiwa.
Sementara itu, untuk jenis bahan makanan berupa umbi-umbian ditetapkan sebesar Rp35.000 per kilogram per jiwa.
Bupati Konawe Utara, Ikbar, dalam kesimpulannya menegaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan serta kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Menurutnya, keputusan tersebut juga menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Ini merupakan pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah jelang Idulfitri,” ujarnya.
Bupati juga berharap agar pedoman yang telah ditetapkan ini dapat menjadi rujukan resmi bagi masyarakat di Kabupaten Konawe Utara sehingga pelaksanaan zakat fitrah dapat berjalan dengan tertib, seragam, serta tepat sasaran kepada para penerima yang berhak.
Dengan adanya penetapan ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu sebagai bagian dari penyempurna ibadah puasa di bulan suci Ramadhan.
Redaksi.
Tidak ada komentar