
KENDARI, bumikonaweutara – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Sultra.
Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Fatahillah, dari Kantor Advokat FHP Law Office, usai mendatangi piket Ditreskrimsus Polda Sultra.
Fatahillah menjelaskan, laporan itu berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong yang beredar melalui sejumlah akun media sosial.
“Beberapa akun yang kami laporkan yakni Instagram sultrahits, tiga akun Instagram lainnya, akun Facebook WUNA INFO, serta seorang aktivis berinisial IDS,” ujarnya.
Menurutnya, laporan tersebut mengacu pada ketentuan hukum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Para terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat (1) dan (2) UU ITE, serta Pasal 263 dan 264 KUHP.
Ia mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada 15 hingga 16 Maret 2026 di Kota Kendari. Para terlapor diduga menyebarkan informasi yang menyebut bahwa Anton Timbang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi tersebut dikaitkan dengan isu kasus penambangan ilegal di Mabes Polri. Namun, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan dinilai menyesatkan publik.
“Klien kami mengetahui adanya penyebaran informasi tersebut pada 16 Maret 2026. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian,” jelasnya.
Kerugian yang dialami ditaksir mencapai Rp10 miliar, termasuk kerugian materiil serta dampak terhadap reputasi.
Pihak pelapor pun meminta aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus ini kami harapkan dapat diproses secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Redaksi
Tidak ada komentar