SKANDAL BBM SUBSIDI: SPBN Tinobu Diduga “Rampok” Hak Nelayan, Praktik Ilegal Berlangsung 5 Tahun!

Admin
2 Apr 2026 09:21
Ekonomi Hukrim 0 324
3 menit membaca

Lasolo, bumikonaweutara – Praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Tinobu, Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara,

kini berada di bawah mikroskop publik. Koalisi Pemuda Pemerhati Hukum Konawe Utara membongkar dugaan penyimpangan sistematis yang disinyalir telah merugikan negara dan mencekik ekonomi nelayan kecil selama bertahun-tahun.

Pengakuan Mengejutkan: Mark-up Harga dan Manipulasi Takaran, Bukan sekadar isu, dugaan ini diperkuat oleh pengakuan mengejutkan dari penanggung jawab SPBN Tinobu, Siti Badriyah. Di hadapan massa aksi, ia secara terang-terangan mengakui adanya praktik penjualan solar subsidi yang tidak sesuai aturan main.

Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah rincian “permainan” harga yang diduga dilakukan oleh pengelola:

  •  Harga Resmi Pemerintah: Rp 6.800 per liter (Rp 224.400 per jerigen isi 33 liter).
  •  Harga Penjualan Ilegal: Rp 254.000 per jerigen.
  •  Margin Keuntungan Ilegal: Rp 29.600 per jerigen.

Dengan pasokan rutin 5 tangki (40.000 liter) per bulan, akumulasi keuntungan gelap yang dikeruk dari kantong rakyat kecil ini diperkirakan mencapai angka yang fantastis. Mirisnya, praktik “penghisapan” ini diduga telah berlangsung selama lima tahun tanpa tersentuh hukum.

Proses dari tangki solar di pindahkan ke jerigen

Pelanggaran Prosedur: Dari Nozzle ke Jerigen Manual, Tak hanya soal harga, SPBN yang dikelola oleh PT Alfisqy Tarika Tanawali ini juga disorot karena mengabaikan standar keselamatan dan regulasi distribusi. Alih-alih menggunakan nozzle standar yang terintegrasi dengan sistem IT BPH Migas, distribusi justru dilakukan secara manual menggunakan takaran jerigen.

 “Ini adalah bentuk perlawanan hukum yang nyata. Pengusaha sengaja menabrak aturan demi keuntungan pribadi sembari mengorbankan hak konstitusional nelayan,” tegas Ateng Tenggara, Ketua Koalisi Pemuda Pemerhati Hukum Konawe Utara.

Tuntutan Keras: Copot Pengelola dan Audit Investigatif, Aktivis menilai tindakan ini melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan regulasi ketat BPH Migas. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, koalisi melayangkan tuntutan keras:

  •  Panggil dan Periksa: Mendesak Kapolres Konawe Utara segera memeriksa Direktur PT Alfiski Tarika Tanawali dan penanggung jawab berinisial SB.
  •  Copot Penanggung Jawab: Meminta pihak perusahaan segera memberhentikan SB yang dianggap sebagai aktor utama penghambat distribusi tepat sasaran.
  •  Sanksi Operasional: Mendesak Dinas Perikanan dan Kelautan serta instansi terkait untuk mencabut izin operasional jika terbukti melakukan monopoli dan pelanggaran berat.
  • Sidak Monopoli: Mengusut tuntas keterlibatan oknum dalam praktik monopoli BBM dan gas di wilayah tersebut.

Hukum Harus Tegak, Skandal di SPBN Tinobu ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Konawe Utara. Apakah hukum akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas, ataukah mafia BBM subsidi ini akhirnya akan diseret ke meja hijau?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak manajemen pusat PT Alfisqy Tarika Tanawali terkait pengakuan mencengangkan dari penanggung jawab lapangan mereka. Nelayan Lasolo kini menunggu keadilan atas setiap tetes solar yang menjadi hak mereka.

 

Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *