Proses pembangunan duiker di Desa Mandiodo

Molawe, bumikonaweutara – Puluhan perusahaan tambang nikel yang beroperasi di blok Mandiodo Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara, kerjasama membangun duiker di jalan poros penghubung tiga Desa lingkar tambang.

Berdasarkan kesepakatan antara pihak pemerintah Desa Mandiodo, tokoh masyarakat, karang taruna Desa Mandiodo, Bhabinkamtibmas, dan beberapa perusahaan tambang nikel yang beroperasi di blok Mandiodo, bersepakat untuk membangun duiker dengan cara bekerjasama.

“Duiker yang dibangun sebelum mekar Kabupaten Konawe Utara dari Kabupaten Konawe, sudah tidak mampu menampung debit air yang besar, menjadikan langganan banjir khususnya sarana umum. Tak tahan melihat lumpur dan genangan air di balai Desa Mandiodo, kantor Desa, gedung posyandu, saya meminta pertimbangan tekhnis kepada pihak perusahaan untuk melakukan antispasi itu.” Ungkap Slamet Riadi Kepala Desa Mandiodo.

banjir yang menggenangi balai Desa Mandiodo ketika di guyur hujan akibat duiker yang tidak mampu menampung debit air yang tinggi

di tanyakan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) Kepala Desa Mandiodo dengan tegas membantah tidak ada pungli, dan mengatakan penyandangan dana yang dilakukan oleh karang taruna Mandiodo itu berdasarkan hasil musyawarah beberapa perusahaan yang akan menyerahkan bantuan CSR nya untuk pengerjaan duiker.

“Adapun pengelolaan keungan yang telah terkumpul akan di kerjakan secara swadaya oleh masyarakat Desa Mandiodo, dan tentunya secara transparansi pada masyarakat.” lanjutnya.

Dengan surat kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh para pihak, pada tanggal 01 Agustus 2022, bahwa permintaan bantuan pembangunan duiker akan dilakukan secara swadaya setiap perusahaan tambang yang beroperasi akan menyisipkan dana bantuannya untuk pembangunan Duiker tersebut, diantaranya KSO-MTT dengan pemilik IUP PT. Cinta Jaya, kedua perusahaan yang memiliki puluhan kontraktor memberikan apresiasi kepada warga dan pemerintah Desa Mandiodo.

“Kami sangat mengapresiasi atas terobosan pemerintah Desa Mandiodo yang ingin memperbaiki akses jalan termasuk duiker itu agar bisa dilalui oleh pengguna jalan lainnya, dan kami tidak merasa dirugikan sedikitpun atas pemberian bantuan dari kami termasuk kontraktor kami.” ucap Hargono Humas PT. Cinta Jaya.

Sesuai regulasi yang mewajibkan perusahaan melakukan CSR tertera pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Perseroan Terbatas. Pada Pasal 2 dan 3 PP tersebut, disebutkan bahwa setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Untuk diketahui, perusahaan tambang nikel PT. Cinta Jaya yang beroperasi di blok Mandiodo lebih dulu membangun dua buah duiker, yang menjadi bukti komitmen perusahaan dalam membangun Desa lingkar tambang.

Redaksi.


Warning: Undefined variable $post in /home/bumj6541/public_html/wp-content/themes/newsup/inc/ansar/hooks/hook-index-main.php on line 117

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *