Kritik Keras AIUJP Konawe Utara: Jangan Biarkan RKAB 2026 Hanya Jadi Karpet Merah Bagi Elit dan Pemilik IUP!

Admin
13 Feb 2026 02:29
Ekonomi Opini 0 239
2 menit membaca

Konawe Utara, bumikonaweutara – Penetapan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 sebesar 260–270 juta ton oleh Kementerian ESDM memicu reaksi keras dari daerah. Asosiasi Izin Usaha Jasa Pertambangan (AIUJP) Konawe Utara menegaskan bahwa angka fantastis tersebut akan menjadi kesia-siaan jika hanya memperkaya segelintir pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan mengabaikan nasib pengusaha lokal.

Pemerintah Dianggap “Zolim” Jika Abaikan UMKM Lokal. Ketua AIUJP Konawe Utara, Rakhmatullah, S.PdI, melontarkan kritik pedas terhadap ketimpangan yang terjadi di lapangan. Menurutnya, selama ini kekayaan nikel Konawe Utara hanya dinikmati oleh pemegang IUP dan jejaring raksasanya, sementara pelaku usaha jasa pertambangan lokal dan UMKM hanya menjadi penonton di rumah sendiri.

 “Jangan sampai yang sejahtera hanya pemilik IUP, sementara masyarakat dan pelaku usaha lokal di daerah terdampak dibiarkan mati perlahan. Ini adalah bentuk kezoliman negara terhadap rakyat kecil jika kebijakan terus pilih kasih,” tegas Rakhmatullah.

RKAB Harus Jadi Instrumen Keadilan, Bukan Sekadar Angka. AIUJP mendesak agar komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menata sumber daya alam dibuktikan secara nyata, bukan sekadar janji manis birokrasi. Mereka menuntut agar Kementerian ESDM menjadikan keterlibatan pengusaha lokal sebagai syarat mati dalam persetujuan RKAB.

Tuntutan Utama AIUJP Konawe Utara:

  •  Wajibkan Kemitraan Lokal: Pelibatan IUJP dan UMKM lokal harus menjadi indikator wajib (mandatori) sebelum RKAB diterbitkan.
  • Implementasi UU & PP Terbaru: Menagih janji pemerintah atas amanat UU No. 2 Tahun 2025 dan PP No. 39 Tahun 2025 tentang pemberdayaan usaha lokal.
  • Program CBR Bukan Formalitas: Program Corporate Business Responsibility (CBR) harus menjadi prasyarat utama, bukan sekadar lampiran administratif untuk memuluskan kuota produksi.

Ketegangan ini bukanlah hal baru. Sebelumnya, pada 10 Desember 2025, gelombang protes telah pecah di Kantor Kementerian ESDM RI yang digalang oleh Barisan Solidaritas Masyarakat Lingkar Tambang Konawe Utara (BASMALAKU) bersama AIUJP. Aksi tersebut merupakan akumulasi kekecewaan atas dominasi industri smelter dan elit tambang yang menutup ruang gerak pengusaha daerah.

“Pemberian kuota RKAB jangan hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan industri besar dan ekspor. Jika pemerintah gagal menjamin keadilan bagi pelaku usaha lokal, maka hilirisasi hanyalah jargon yang meminggirkan rakyat,” tutup Rakhmatullah.

Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *