Kasus Penodongan Senjata Di Acuhkan, Warga Konut Sambangi Polres Konawe Utara

Admin
5 Jan 2023 07:16
Hukrim 0 123
3 menit membaca

Wanggudu, bumikonaweutara – Dianggap penegakkan hukum sepihak, ribuan masa aksi menyambangi Kantor POLRES Konawe Utara yang berada di Kelurahan Wanggudu Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menyampaikan aspirasinya di muka umum,Rabu 4 Januari 2023.

Ketiga warga Desa Tapunggaya saat mencari keadilan pada Polisi Republik Indonesia (POLRI), di ibaratkan seperti buah simalakama, yaitu beberapa kali berusaha melakukan pelaporan atas penodongan senjata yang dilakukan oknum kepolisian, namun yang terjadi seperti bola pimpong diatas permainan tenis meja, saling lempar tangan antara Polres Konut dengan Polda Sultra, itulah yang mereka alami.

Aksi penodongan senjata oleh oknum anggota POLDA Sulawesi Tenggara dilokasi eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Sriwijaya Raya Desa Tapunggaya Kecamatan Molawe Konut, yang sekarang masuk WIUP PT. ANTAM T.bk seolah tak di indahkan, malah para korban penodongan berakhir jadi tersangka polres konawe utara, atas tuduhan penganiayaan terhadap pelaku penodongan senjata.

Untuk diketahui, eks IUP PT. Sriwijaya Raya terdapat kegiatan penambangan yang diduga ilegal.

Anehnya dalam kasus ini, seperti berjalan sepihak, laporan penodongan senjata di acuhkan, sedangkan kasus penganiayaan yang di tegakkan, sesuai apa yang disampaikan kuasa hukum korban penodongan yang saat ini dijadikan tersangka oleh polres Konut.

Pada tanggal 23 Desember 2022 lalu, terjadi dua kasus yaitu, pencekikkan yang berakhir penodongan senjata, dan penganiayaan, menurutnya, jika kedua kasus seirama dan di terima laporan keduanya, mungkin tidak akan ada penyampaian pendapat di muka umum seperti yang terjadi hari ini.

“Kalau kita lihat pada pandangan hukum secara normatif, bahwa sesungguhnya pada peristiwa itu ada dua yang terjadi, namun yang disayangkan saat ini sesuai isu yang beredar terkesan hanya sepihak saja yang terproses, dengan tidak adanya langkah-langkah yang di ambil oleh kepolisian, menimbulkan reaksi-reaksi lain.” Ucap lawyer ketiga korban penodongan senjata.

masa aksi saat di terima oleh polres Konut

Ribuan masa aksi yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh perempuan, pemuda, pemudi, mahasiswa dari warga Lingkar tambang, memberikan mandat kepada ketua Himpunan mahasiswa Konawe Utara (HIPPMA-KONUT) SAMSIR sebagai jenderal lapangan unjuk rasa itu.

Masa aksi menyampaikan tuntutannya adalah sebagai berikut:
-Mendesak Polres Konawe Utara transparan dalam proses penyidikan kasus yang terjadi di Blok Mandiodo
-Mendesaj polres Konut untuk memberikan penangguhan kepada tiga warga Desa lingkar tambang yang saat ini di tahan.
-Mendesak Polres Konut untuk memanggil Briptu Resa Riski Anggara untuk menunjukkan sprint tugasnya saat kejadian tanggal 23/12/2022 lalu.
-Mendesak Polres Konut untuk merekomendasi pencopotan Resa Riski Anggara kepada POLDA SULTRA
-Mendesak Polres Konut untuk gelar perkara di lokasi kejadian.
-Diduga Briptu Resa Riski Anggara membekingi ilegal mining di blok mandiodo.

“Brigadir resa Riski anggara diberikan tugas untuk bertugas di boenaga, malah berada di blok mandiodo yang membuat kekacauan di wilayah pertambangan itu.” Samsir Jenderal lapangan saat orasi

Dalam orasinya menyampaikan, akan terus memperjuangkan hak-hak warga lingkar tambang yang di anggapnya sepihak dalam penegakkan hukum

“Jika tidak ada hasil yang diperoleh kami akan datang dengan masa asksi yang bertubi-tubi, dan lebih besar lagi ” lanjut Samsir ketua himpa konut.

Ikhsan salah satu warga Desa Tapunggaya, juga menampaikan kepada pihak kepolisian untuk adil dalam penegakkan hukum di bumi oheo, tanpa memandang dari sudut manapun.

“Kapolda Sultra dan kapolres konawe utara jangan tutup mata dalam kasus ini.” kutip Ikhsan warga Desa Tapunggaya. (red.)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *