Poto: Ketua DPRD Konut Ikbar SH. pimpin Rapat Dengar Pendapat

Wanggudu, bumikonaweutara -Ratusan masyarakat pemilik lahan Polasua nggadue, bahontilu ,bahonggororo, ,kolowa dan kowine ( FORMAL PBBKK) . Mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daera (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang sidang kantor sekretariat dewan, Selasa 25/1/2022.

Tumpang tindih wilayah administrasi antara Desa Morombo dan Desa Tapunopaka Kecamatan Lasolo Kepulauan (Laskep) terhadap lokasi tanah masyarakat yang tergabung dalam FORMAL PBBKK memicu gejolak sehingga masyarakat bertandang di kantor DPRD Konut.

Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat di ikuti 12 anggota DPRD yang di pimpin langsung ketua DPRD konawe Utara IKBAR, SH. serta diikuti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkompoten dalam masalah itu.

Undangan pelaksanaan rapat telah di tentukan pukul 13:00, namun sempat molor dua jam, karena kepala Desa Tapunopaka (Basrun) hadir usai sholat ashar, yang membuat beberapa anggota rapat gerah menanti di ruang sidang.

“Saya sudah lebih dari dua periode baru kali ini teman-teman DPR di kasi menunggu.” ucap Rasmin Kamil Ketua Komisi 3 DPRD Konut.

Dalam RDP tersebut beberapa pertanyaan yang di lontarkan anggota DPRD kepada kepala desa tapunopaka, BPN , Dan DPMD kabupaten Konawe Utara untuk memastikan lokasi wilaya tersebut,

“Di lokasi tersebut itu tahun 2011 kami sudah melakukan pengukuran, tetapi saat mau membuat SKT dinyatakan tidak bisa di terbitkan karna status Hutan lindung, nanti di tahun 2014 setelah beberapa tahun menanti penurunan status menjadi APL, baru SKT di terbitkan oleh Desa Morombo” Ucap mantan anggota DPRD konut Hj. Martina

Ditempat yang sama Hendrik juga menambahkan, bahwa, di lokasi tersebut sudah ada solusi bersama kepala desa Tapunopaka, yaitu bagi sama dari lokasi yang sedang di olah oleh PT. Riota Jaya Lestari.

Sementara ISMAIL menambahkan dirinya heran atas kepemilikan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang di miliki kepala desa Tapunopaka, terbit pada Tahun 2006 sementara lokasi yang dimaksud itu masih berstatus hutan lindung.

“Jika memang ada SKT yang terbit di tahun 2006 yang waktu itu lokasi tersebut masih berstatus kawasan hutan, secara jelas pembuatan SKT sudah bertentangan peraturan pada saat itu.” ucap ismail.

IWAN SETIA menambahkan “Seharusnya kepala desa tidakk bisa mengklaim tapal batas wilayah secara sepihak.” ucapnya.

Ratusan warga saat mendengarkan hasil RDP yang dibacakan oleh Ketua komisi 3 Rasmin Kamil

Hingga berahir kegiatan RDP tersebut di skorsing oleh ketua DPRD dan Rasmin kamil membacakan hasil keputusan di antaranya:

memutuskan agar pemerintahan umum, dpmd, kabag hukum, pertanahan nasional dan camat Lasolo kepulauan tanpa melibatkan dua Desa dan masyarakat pemilik lahan.

tugas satu memberikan, memasang tapal batas antara Desa tapunopaka dan desa morombo di kecamatan lasolo kepulauan, dengan merujuk atau memperhatikan peraturan daerah tentang pembentukan atau pemekaran Desa Morombo dan Desa Tapunopaka

dua melakukan identivikasi kepemilikan lahan di obyek tersebut agar dapat dipastikan tidak ada tumpang tindih kepemilikan antara masyarakat satu dengan yang lain

tiga, melaporkan atau menyampaikan kepada pimpinan DPRD atas hasil identifikasi di obyek tersebut untuk di tindak lanjuti bersama-sama di poin rapat dengar pendapat dalam rangka pengambilan kesimpulan.

diharapkan dalam rangka bekerja dari tim tersebut diminta kepada kedua desa dan masyarakat tidak usah terlibat, apabila dari DPMD memerlukan petunjuk ataupun dokumen dapat diminta untuk menjadi bahan pembanding.

waktunya akan ditentukan setelah ada hasil identifikasi dari DPMD yang sudah dilaporkan kepada DPRD, setelah itu akan di lakukan pemanggilan ulang untuk rapat dengar pendapat nanti.

Penulis :Diman

 


Warning: Undefined variable $post in /home/bumj6541/public_html/wp-content/themes/newsup/inc/ansar/hooks/hook-index-main.php on line 117

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *