Lasolo Kepulauan, bumikonaweutara – PT. Rosini Indonesia diduga telah memanipulasi pemilik lahan dalam konsesi IUPnya, dengan dalih sedang proses hukum di Kejaksaan Republik Indonesia (KEJARI) Unaaha, terkait kontrak kerjasama antara pihak perusahaan dengan pemilik lahan, di Desa Waturambaha Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Kehadiran ratusan masa aksi di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel, adalah salah satu upaya pemilik lahan dalam membantu KEJARI Unaaha untuk menghentikan aktivitas pengiriman ore nikel, tanpa menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan, dimana area tersebut masih berstatus QUO.
Menurut Ismail Ibrahim, sudah 9 tongkang yang telah dikirim oleh PT. Rosini Indonesia melalui lahan masyarakat yang masih belum selesai proses hukum tersebut, dimana lahan masyarakat seluas 29 hektar yang meliputi lokasi terminal khusus (tersus), jalur haulin, lokasi penambangan, stok pile, status hutan Area Pemakaian Lain (APL).
“Sudah 9 tongkang yang sudah berangkat, belum ada yang diselesaikan kepada pemilik lahan, dan tak ada sikap jelas kepada pemilik lahan, padahal lokasi tersebut berada di atas lahan APL.” ucap Ismail Ibrahim pemilik lahan sambil menunjuk kearah jetty PT. Rosini Indonesia.
Jamil salah satu pemilik lahan di hadapan media ini mengatakan, “Sebelumnya ada perjanjian kerjasama lahan, sebanyak 1 dollar. setelah berubah management baru, bukannya melanjutkan kontrak, malah pihak perusahaan melakukan pengaduan di KEJARI Unaaha. yang perlu mereka tau, walaupun proses hukum berjalan, atau sudah jelas pemenangnya, tapi tanah ini masih tetap hak milik saya.”
Kemarahan masyarakat pemilik lahan, bersama masa aksi langsung melakukan penyegelan beberapa titik akses jalan sepanjang 1.000 meter, jalan haulin, jetty, workshop dan kantor PT. Rosini Indonesia.
“Setelah kami lakukan diskusi dengan pihak perusahaan untuk mencari solusi, namun tak membuahkan hasil, sebelum tuntutan kami terrespon baik, kami tidak akan mundur untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat.” ucap Misbah koordinator lapangan.
di tempat yang sama, legal standing PT. Rosini Indonesia juga mengatakan, bahwa pihaknya belum terkomfirmasi tentang permasalahan lahan masyarakat, sepengetahuannya saat ini masih dalam proses hukum, namun kegiatan perusahaan masih kerja di WIUP PT. Rosini Indonesia.
“Karena proses masih berjalan, kita tunggu hasilnya, setelah itu kita akan selesaikan, maupun yang dimaksud 9 tongkang dan seterusnya.” ungkap Samsudin Legal standing PT. Rosini Indonesia.
Aks damai yang dilakukan pemilik lahan menyegel 29 hektar lahan yang berada di area pemakaian lain (APL), yang dikawal langsung oleh personil Polres Konawe Utara hingga aksi selesai. (Red.)
Tidak ada komentar