Aksi 5 Juni: Masyarakat Konut Menggugat PT Antam Tbk di Desa Mandiodo, Konawe Utara

Admin
5 Jun 2023 20:01
Hukrim 0 284
2 menit membaca

KONUT – Pada tanggal 5 Juni 2023, masyarakat Konawe Utara (Konut) menggelar aksi demonstrasi yang menuntut pertanggungjawaban PT Antam Tbk di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara. Aksi dimulai dengan adanya demonstrasi di jalan poros Konut, yang mengakibatkan beberapa kendaraan mengalami kemacetan sementara. Setelah itu, massa aksi bergerak menuju Kantor PT Antam Tbk UBPN di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe.

Namun, ketika mereka tiba di kantor PT Antam Tbk, masyarakat disambut dengan tembakan gas air mata dari pihak kepolisian Polda Sultra. Bentrokan tak terhindarkan antara massa aksi dan kepolisian, yang terjadi dari pukul 11.00 WITA hingga 12.00 WITA. Dalam insiden tersebut, dilaporkan bahwa dua warga mengalami luka, sementara tiga anggota polisi juga terluka.

Kapolres Konawe Utara, AKBP Priyo Utomo, menjelaskan bahwa tembakan gas air mata merupakan prosedur operasional standar (SOP). Hal tersebut merupakan tindakan peringatan semata.

Priyo menambahkan bahwa ada oknum yang berusaha menyusup ke dalam barisan massa aksi, yang menyebabkan pelemparan batu. Namun, situasi yang kacau tersebut berhasil dikendalikan dengan pendekatan persuasif oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, ditempat yang sama Koordinator massa aksi, Jefry, mengakui bahwa aksi tersebut sempat ricuh ketika massa berusaha menerobos masuk ke dalam kawasan kantor PT Antam. Namun, mereka dihalangi oleh aparat kepolisian.

“Momentum saling dorong antara massa aksi dan polisi terjadi karena massa ingin masuk dan menyegel kantor PT Antam, tetapi polisi menghalanginya,” ujar Jefry.

Masyarakat Konut menuntut PT Antam Tbk untuk bertanggung jawab atas hilangnya mata pencaharian masyarakat Kabupaten Konawe Utara. Sejumlah masyarakat, khususnya yang terkait dengan aktivitas pertambangan PT Antam, mengalami dampak negatif yang signifikan terhadap perekonomian mereka.

“Kami meminta PT Antam Tbk membuka peluang bagi kontraktor lokal dan masyarakat lingkar Tambang Block Mandiodo untuk melakukan kegiatan penambangan secara legal di wilayah IUP Op PT Antam Tbk,” jelas Jefry.

Lembaga Asosiasi Penambang Lokal Konawe Utara (APL-KU) mendesak PT Antam Tbk agar segera melakukan kontrak kerjasama dengan pihak APL-KU sebelum pukul 21:00 malam ini, Senin tanggal 5 Juni.

Mereka juga menekankan perlunya memberikan kesempatan kepada kontraktor lokal untuk melakukan pekerjaan di seluruh lahan yang merupakan Areal Pengguna Lain (APL) dan dimiliki oleh masyarakat, yang hingga saat ini belum dibebaskan di wilayah IUP Op PT Antam Tbk. Tuntutan ini harus dipenuhi paling lambat dalam minggu ini.

Selanjutnya, pada hari esoknya, massa aksi berencana melanjutkan penutupan aktivitas PT Antam di blok di Desa Tapunopaka, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konut.

Penulis : Suhardiman Sawali

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *