oppo_2WANGGUDU, bumikonaweutara– Guna mengoptimalkan pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, pemerintah daerah secara resmi merilis Ketetapan Besaran Tarif Retribusi Pengendalian Lalu Lintas. Aturan ini menyasar kendaraan angkutan barang khusus, angkutan umum, hingga penggunaan jalan untuk kepentingan di luar lalu lintas.
Langkah ini diambil sebagai upaya pengendalian beban jalan serta pengaturan mobilitas kendaraan berat yang melintasi wilayah kabupaten, khususnya di sektor pertambangan dan perkebunan.
Pemerintah menetapkan tarif yang bervariasi berdasarkan kapasitas dan jenis kendaraan yang melintas:
Mobil Tanki BBM/CPO: Kapasitas 5.000 liter dikenakan Rp 5.000, sedangkan kapasitas di atas 15.000 liter dikenakan Rp 15.000 per lintasan.
Mobil Gandeng/Kontainer: Dikenakan tarif Rp 20.000 setiap kali lewat.
Angkutan Barang Umum: Tarif dimulai dari Rp 5.000 (daya angkut hingga 5.000 kg) sampai dengan Rp 20.000 (daya angkut di atas 10.000 kg).
Poin krusial dalam ketetapan ini adalah pengaturan bagi angkutan yang menggunakan jalan umum sebagai jalan khusus, terutama bagi sektor pertambangan dan perkebunan (TBS):
Angkutan Pertambangan: Kendaraan yang memiliki izin dikenakan Rp 10.000, sedangkan yang tidak memiliki izin/rekomendasi dikenakan tarif lebih tinggi sebesar Rp 20.000 per lintasan.
Angkutan TBS (Sawit): Kendaraan berizin dikenakan Rp 5.000, sementara yang tidak berizin dikenakan Rp 10.000 per lintasan.
Selain sektor transportasi barang, pemerintah juga mengatur tarif penggunaan jalan untuk kegiatan tertentu yang menutup akses jalan umum:
Penutupan seluruh akses jalan dikenakan biaya Rp 200.000 per hari.
Penutupan sebagian akses jalan dikenakan biaya Rp 100.000 per hari.
Dengan diberlakukannya ketetapan ini, diharapkan para pelaku usaha dan masyarakat dapat mematuhi aturan demi kelancaran arus lalu lintas dan ketertiban administrasi di wilayah Kabupaten Konawe Utara.
Redaksi.
Tidak ada komentar