Wanggudu, bumikonaweutara -Tergiur keuntungan yang menjanjikan, 9 pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nikel di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diberhentikan sementara dan terima sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Sanksi Administratif adalah berupa pembebanan kewajiban bagi Setiap Orang untuk melakukan pembayaran sejumlah uang tertentu akibat pelanggaran penggunaan Kawasan Hutan secara tidak sah.” Ucap Yusuf Baso Kepala Unit Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi yang selanjutnya disebut (KPHP).
Saat di temui di ruang kerjanya Kelurahan Wanggudu, lelaki paruh baya yang mengepalai oganisasi pengelolaan hutan produksi, Hutan Produksi Terbatas, dan Hutan Produksi Konversi, di Laiwoi Utara,menaungi Kecamatan Molawe, Kecamatan Andowia, Kecamatan Oheo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kecamatan Langgikima, Kecamatan Landawe dan Kecamatan Wiwirano yang berbatasan langsung Provinsi Sulawesi Tengah.
Saat di tanyakan berapa perusahaan pertambangan nikel yang mendapat sanksi administratif pada tahun 2022, ” Ada 9 pemilik IUP Tambang Nikel yang diberikan sanksi, antara lain: PT. Wisnu Mandiri Batara (WBM), PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM), PT. Riski Sinar Biokas (RSB), PT. Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP), PT. Konawe Nikel Nusantara (KNN), PT. Karyatama Konawe Utara (KKU), PT. Konutara Sejati (KS), PT. Binanga Hartama Raya (BHR) dan PT. Kaci Purnama Indah (KPI).”Ungkapnya.
Pasal 37 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
Sanksi administratif berlaku selama 3 bulan, dan apabila pelaku usaha yang diberikan sanksi tidak menyelesaikan, maka akan di tingkatkan menjadi pidana. Sanksi administratif dimana pihak pemilik IUP atau pelaku usaha harus membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai PP No. 54 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian.
“PP Nomor 24 Tahun 2021 tanggal 02 Pebruari 2021, tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.” jelasnya.
Adapun besaran PNBP yang akan dibayarkan kepada pemerintah, dihitung berdasarkan luasan kawasan hutan yang telah digarap, dari hasil inventarisasi tim Pokja (Sekjen, planologi, dan Gakum) usai menghitung besaran hutan yang sudah di kelola.
Dkatakannya, setiap bukaan dalam kawasan hutan, yang akan bertanggung jawab adalah pemilik IUP pertambangan.
“Ada dua pemilik IUP PT. Konutara Sejati (KS) dan Karyatama Konawe Utara (KKU) mereka mengganti IPPKH nya, cuma tetap akan diberikan sanksi administratif.” jelasnya.
Penulis : Diman
Tidak ada komentar